Pages

Sunday, April 27, 2014

Ketahanan Pangan Vs Kedaulatan Pangan

KETAHANAN PANGAN
  • Ketahanan pangan : kondisi terpenuhi nya pangan bagi negara sampai dengan individu yang tercermin dari tersediannya pangan yang cukup. Baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, merata dan terjangkau serta sesuai dengan keyakinan dan budaya untuk dapat hidup sehat secara aktif, produktif dan berkelanjutan (UU no 7 tahun 1997 tentang Pangan)
  • Ruh dalam konsep ketahanan pangan adalah KETERSEDIAAN dan AKSESIBILITAS, sehingga yang perlu kita perhatikan adalah konsep ketahanan pangan ini tidaklah harus sama artinya dengan konsep swasembada pangan.  Artinya : Ketahanan Pangan (bukan Kedaulatan Pangan) menjadikan perdagangan internasional menjadi suatu keniscaya
  • Perdagangan internasional dalam hubungannya untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri telah menjadikan 70% negara berkembang tergantung impor pangan, sehingga memberi peluang kepada asing untuk meningkatkan pasarnya di Indonesia. Penetrasi asing melalui perusahaan multinasional di bidang pangan semakin kuat. Tidak saja menguasai perdagangan, tetapi meluas dari hulu (sarana produksi pertanian, meliputi benih dan obat-obatan) hingga industry pengolahan, pengepakan, perdagangan, angkutan hingga ritel. Data diatas menyatakan bahwa beberapa produk industri pertanian yang pada awalnya dimiliki oleh Indonesia, kini pengusaannya telah beralih ke pihak asing, antara lain unilieveryang mengusai produk teh, makanan ringan dan kecap dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 113,68 triliun yang menguasai saham hingga 100%. Selain produk ritel, Industri input pertanian saat ini sebagian besar telah dikuasai oleh sepuluh perusahaan multinasional (multinational corporation / MNC) dengan nilai penjualan mencapai 40 miliar dollar AS. Lima perusahaan raksasa di antaranya adalah Syngenta, Monsanto, Bayer Crop, BASF AG, dan Dow Agro (Dwi Andreas Santosa, 2011).
  • Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, diketahui bahwa produksi pangan Indonesia belum dapat memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Hal ini terlihat dari  neraca perdagangan yang defisit 1.392.324.931 kg pada bulan Juni 2011. Impor dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri terkait dengan pencapaian ketahanan pangan.Dengan kata lain, konsep ketahanan pangan tidak memperdulikan dari mana asal pangan tersebut berasal, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

KEDAULATAN PANGAN
  • Kedaulatan pangan: hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyaraktnya untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Ruh dalam  konsep kedaulatan pangan ini adalah
  • Konsep kedaulatan pangan lebih mengutamakan bagaimana pangan ditentukan oleh komunitas secara mandiri, berdaulat dan berkelanjutan. Kedaulatan pangan adalah hak setiap orang, kelompok-kelompok masyarakat dan setiap negara untuk menentukan sendiri kebijakan pertanian, ketenaga-kerjaan, perikanan, pangan dan tanah, yang berwawasan ekologis, sosial, ekonomi dan budaya yang sesuai dengan kondisi khas dan kedaerahan mereka. Artinya, konsep kedaulatan pangan lebih menitikberatkan kepada pemberdayaan potensi pangan lokal yang berbasis kerkayatan dalam pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri. Suatu konsep yang sejalan dengan batang tubuh UUD NRI 1945 pasal 33, yang merupakan pengejewantahan Ideologi negara kita.


KETAHANAN PANGAN VS KEDAULATAN PANGAN

Apa dan bagaimana kedua konsep ini? Mana yang lebih baik dan menguntungkan bagi masyarakat? Kelangsungan pangan yang sehat? Bagaimana aspek-aspek produksi? Aspek ekonomi, perdagangan, politik pangan, kesejahteraan petani?
Untuk lebih dalam mengkaji hal ini, dan mana yang paling baik untuk diterapkan perlu melihat seperti apa sisi perbedaan kedua konsep yang diadaptasi dan dikembangkan dari Peter Rosset, Food Sovereignty: Global Rallying Cry of Farmer Movement, Backgrounder, Vol. 9 Num. 4, 2003 kedalam tabel dibawah ini:
Aspek
Ketahanan Pangan
Kedaulatan Pangan
Perdagangan
Perdagangan bebas dianggap segalanya atau satu-satunya jalan menuju kesejahteraan rakyat
Pangan dan pertanian dilindungi perdagangan bebas
Tujuan utama produksi
Budidaya tanaman pangan untuk komoditi perdagangan dan ekspor
Budidaya aneka tanaman pangan untuk kebutuhan sendiri dan pasar lokal
Harga
Terserah pasar (mekanisme pasar murni)
Harga yang adil, memperhitungkan biaya produksi, pendapatan buruh tani, keuntungan bagi petani kecil secara bermartabat
Akses pasar
Pasar luar negeri
Akses ke pasar lokal dan menghentikan investasi pasar agribisnis
Subsidi
Dilarang (namun AS dan UE memberikan subsidi yang besar kepada petaninya yang kaya)
Boleh selama tidak merusak pasar negeri lain. Justru diperlukan untuk petani kecil dan untuk mendukung pertanian berkelanjutan
Pangan 
Komoditas yang penting dan menguntungkan (komoditas perdagangan)
Kebutuhan dasar manusia, sehingga harus terjangkau dalam jumlah yang cukup sesuai budaya lokal dan produksi lokal (komoditas sosial)
Pilihan Komoditas
Satu pilihan komoditas untuk efisiensi ekonomi
Pilihan jenis tanaman adalah hak penduduk pedesaan
Efek produksi
Kelaparan karena rendahnya produksi pangan
Masalah akses dan distribusi, karena kemiskinan dan ketidak-adilan
Daya tahan pangan
Dicapai dari manapun (termasuk impor) asal harga murah
Diproduksi sendiri oleh komunitas lokal, keanekaragaman pangan berdasarkan histori dan kultur daerah setempat, tidak memaksakan keseragaman pangan
Kontrol terhadap sumber produksi
Diprivatisasi
Lokal dan kontrol oleh komunitas
Benih
Komunitas yang dipatenkan
Lokal, warisan yang menjadi milik bersama
Sumber modal produksi
Dari bank suasta atau perusahaan
Dari pemerintah yang dirancang untuk mendukung petani kecil, modal sendiri, arisan desa, atau serikat tolong menolong.
Dumping
Tidak begitu masalah
Harus dilarang
Monopoli
Tidak masalah
Jadi sumber persoalan, harus dihilangkan
Penggunaan pestisida, racun, pupuk kimia dan rekayasa biologi/genetika
Harapan masa depan
Merusak ekologi dan kesehatan, tidak diperlukan.

KONSEP SISTEM EKONOMI PANCASILA
Ciri Sistem Ekonomi Pancasila:
  1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajat hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
  2.  Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
  3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
  4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

Penjabaran dalam sistem Ekonomi pancasila mengacu kepada UUD NRI 1945 pasal 33. Intinya adalah, kekayaan lokal dikuasai negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pencapaian kemakmuran merupakan sebagai bentuk perwujudan dari pengejawantahan ekonomi pancasila.

Dalam sistem ekonomi pancasila perekonomian liberal maupun komando harus dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan kreatifitas yang potensial. Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.

PENUTUP

Jika mengacu pada sistem ekonomi pancasila, maka pemahaman dan implementasi mengenai ketahanan pangan, bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan.  Dalam sistem ekonomi pancasila, berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.

sumber: ayuguritno.blogspot.com

No comments :

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About

Kedaulatan pangan adalah hak seseorang untuk mendefinisikan sistem pangan untuk mereka sendiri.Pendukung kedaulatan pangan menempatkan individu dalam memproduksi, mendistribusikan, dan mengkonsumsi pangan di tengah pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan pangan, bukan korporasi atau institusi pasar. http://id.wikipedia.org/wiki/kedaulatan_pangan