Ketergantungan kebutuhan pangan Indonesia kepada negara atau pihak asing ini dapat dilihat dari masih adanya impor terhadap beberapa komoditas pangan tertentu. Pemerintah sendiri mengakui bahwa kebutuhan konsumsi pangan utama dalam negeri masih harus di impor. Terdapat 5 komoditas pangan utama yakni padi, jagung, kedelai, daging sapi dan gula pasir. Kementerian Pertanian diproyeksikan masih akan mengimpor 3 komoditas utama pangan yakni kedelai, daging sapi dan gula pasir hingga 2014. Hal ini sangatlah miris mengingat potensi pertanian dan peternakan Indonesia sebenarnya masih jauh dari optimal. Yang lebih mencengangkan lagi adalah bahwa Indonesia masih mengimpor beras, sekalipun telah mengalami surplus pangan.
Sesuai UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, Negara Indonesia memiliki visi mencapai kedaulatan pangan, ketahanan pangan dan kemandirian pangan. Namun acapkali terlupakan adalah perihal kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan disini negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yg menjamin hak atas pangan bagi rakyat. Kedaulatan pangan dapat tercapai jika dari awal hingga akhir produksi pangan dilakukan swadaya oleh bangsa sendiri, tanpa harus bergantung kepada negara lain. Masyarakat berhak menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya daerah dimana masyakarat itu berada, yang mana hal inilah merupakan makna inti dari kedaulatan pangan.
Sebenarnya, sekalipun dengan jumlah populasi terbesar ke-4 didunia, kedaulatan pangan di Indonesia bukanlah sesuatu yang mustahil. Isran Noor selaku sebagai ketua APKASI (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia) dan Bupati Kutai Timur pernah mengatakan bahwa kedaulatan pangan di Indonesia sebenarnya mudah saja terwujud. Hal ini didasarkan oleh beberapa hal antara lain luasnya ketersediaan lahan banyaknya dan aneka produk pangan yang dapat dikembangkan di Indonesia.
Isran Noor beropini bahwa penduduk Indonesia memang besar namun lahan yang menganggur, khususnya di luar jawa, masih banyak. Disinilah letak strategis pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerahnya masing-masing. Pengembangan potensi daerah dalam bidang pangan ini tentu erat kaitannya dengan budaya dan varietas produk pangan lokal. Diversifikasi pangan non beras harus terus digalakkan agar potensi wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan dengan optimal.
Dalam mencapai kedaulatan pangan, dibutuhkan komitmen jangka panjang dari pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan kebijakan yang acapkali tersendat-sendat. Lebih luas lagi, untuk menciptakan ketahanan pangan yang kemandirian dan berdaulat, perlu dilakukan beberapa optimalisasi antara lain melalui peran pembangunan pedesaan, optimalisasi lumbung pangan daerah, perbaikan infrastruktur dan tak kalah penting adalah perizinan yang lebih mudah. UU nomor 18 tahun 2012 sendiri secara substantif sudah baik dan komprehensif, namun dalam era desentralisasi seperti sekarang ini peran pemerintah daerah dan masyarakatnya sangatlah menentukan keberhasilan kebijakan pangan Indonesia.
No comments :
Post a Comment